Bisnis.com, JAKARTA – Industri semen menjadi salah satu sektor yang menyerap kebutuhan batu bara dalam jumlah yang signifikan. Alhasil, kenaikan harga batu bara akan menjadi salah satu beban bagi produsen semen, terutama emiten.
Sementara itu, untuk membantu industri semen dari kenaikan harga batu bara, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk menetapkan harga jual maksimum batu bara sebesar US$90/ton untuk industri semen dan pupuk, berlaku mulai 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022.
Harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk dipatok sebesar US$90 per metrik ton melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021. Sebelumnya, jual beli batu bara dengan industri semen dan pupuk dilakukan secara business-to-business. Pemerintah tidak mengatur harga domestic market obligation (DMO) untuk industri semen dan pupuk secara khusus.
Di dalam aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 hanya memuat ketentuan harga DMO penyediaan listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton. Selain itu, beleid tersebut juga mengatur penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen.
Adapun, para analis memproyeksikan konsumsi semen domestik pada 2021 dan 2022 masing-masing akan tumbuh menjadi 66,2 juta ton meningkat 5,8 persen (yoy) dan 70,3 juta ton meningkat 6,2 persen (yoy). Adapun, total kapasitas terpasang industri semen di Indonesia diperkirakan sekitar 122 juta ton untuk tahun 2022.
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Mimi Halimim mengatakan proyeksi tersebut mengantisipasi kesenjangan yang terus berlanjut antara pasokan kapasitas dan permintaan di pasar untuk beberapa tahun ke depan.