Bisnis.com, JAKARTA – Titah Presiden Joko Widodo agar harga tes PCR turun membawa perubahan konstelasi bisnis laboratorium. Investasi yang dilakukan secara besar-besaran dalam 1,5 tahun terakhir harus berjibaku dengan harga baru yang dipatok pemerintah.
Penurunan harga tes PCR ini merupakan respon pemerintah atas kritik masyarakat dengan penurunan batas harga tes deteksi Covid-19 tersebut. Dari awalnya Rp475.000, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Rp300.000 di luar Jawa.