Bisnis.com, JAKARTA – Pekan lalu bank sentral China memutuskan melarang semua transaksi terkait aset kripto, termasuk layanan yang disediakan oleh bursa luar negeri. Bank sentral China (People's Bank of China/PBOC) mengatakan di laman resminya bahwa cryptocurrency termasuk Bitcoin dan Tether bukan mata uang fiat dan tidak dapat diedarkan.
Hal itu sempat membuat pasar aset kripto mengalami pukulan yang cukup dalam. Sikap China itu seolah mengulang kebijakan serupa pada 2017 lalu, ketika pemerintah setempat memperketat segala bentuk transaksi Bitcoin dan asset kripto lainnya.