Bisnis.com, JAKARTA — Pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap kinerja emiten dinilai dapat meningkatkan risiko potensi delisting. Ada sejumlah hal yang bisa dilakukan para investor saham jika emiten mengalami hal ini.
Ketika suatu perusahaan memutuskan untuk tidak lagi memperdagangkan sahamnya di bursa dan menghapus pencatatan sahamnya alias delisting, otomatis pemilik saham emiten terkait tak lagi bisa melakukan transaksi atas saham tersebut. Analis senior CSA Institute Reza Priyambada mengatakan ada beberapa opsi yang dapat dipilih investor.
Pertama, pemegang saham bisa terus menyimpan dananya di perusahaan tersebut. Jika opsi ini yang dipilih, maka investor tidak bisa memperdagangkan sahamnya di bursa.
Kedua, pemegang saham bisa menarik dana yang ada di perusahaan itu. Apabila opsi ini yang diambil, maka investor masih dimungkinkan untuk melepas sahamnya ke investor lain atau menunggu emiten terkait melakukan pembelian kembali sahamnya alias buyback.
"Balik lagi ke investornya, dia akan keep perusahaan itu dalam jangka waktu lama [atau tidak]. Karena mungkin sudah percaya dengan perusahaannya atau mereka bisa pilih ingin dananya balik," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (28/9/2021).
Sementara itu, ketika perusahaan melakukan delisting secara sukarela, maka perusahaan tersebut wajib melakukan buyback dari para pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan angkat kaki dari bursa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebelum kemudian melakukan aksi go private.