Bisnis.com, JAKARTA – Setelah berakhirnya masa berlaku moratorium izin pembukaan lahan sawit baru, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan sikapnya.
Sekadar catatan, aturan moratorium pembukaan lahan baru, resmi berakhir per 19 September 2021. Beleid tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Kepala Ekonom PT Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengatakan, selama tiga tahun berlakunya ketentuan tersebut, penghentian pemberian izin baru untuk konsesi kelapa sawit dinilai membuat produksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) relatif stabil.
Dia pun menilai, jika pemerintah akhirnya mencabut moratorium tersebut, maka akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional maupun harga CPO secara global. Sebab, dengan adanya pencabutan moratorium, maka terdapat sinyal bahwa Indonesia siap menambah pasokan CPO.
Menurutnya, hal tersebut dapat memicu koreksi harga CPO yang telah melonjak lebih dari 50 persen dalam setahun. Adapun, kenaikan harga CPO sejauh ini telah menopang neraca perdagangan dan rupiah di tengah kekhawatiran akan efek taper tantrum.
"Kami melihat perpanjangan kebijakan moratorium sebagai win-win solution, baik untuk lingkungan maupun ekonomi . . . [Moratorium] itu adalah bagian dari upaya nasional untuk melindungi lingkungan, serta meningkatkan tata kelola dan produktivitas produsen CPO skala menengah," ujar Putera, Senin (20/9/2021).