Bisnis.com, JAKARTA – Sentimen baru muncul bagi industri rokok Tanah Air. Sebab, belum lama ini, para pedagang diminta untuk tidak memajang etalase rokok di toko dan minimarket di kawasan DKI Jakarta.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta yang melarang pedagang memajang kemasan atau bungkus rokok pada etalase toko ataupun warung kelontong.
Aturan tersebut menjadi salah satu poin dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No.8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Adapun bunyi dari seruan tersebut adalah "Tidak memasang reklame rokok atau zat aditif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkusan rokok atau zat aditif di tempat penjualan".
Kebijakan tersebut diharapkan oleh Pemprov dapat menekan paparan rokok, khususnya terhadap anak-anak.
Sejauh ini baru DKI Jakarta yang menerapakan kebijakan tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan ditiru atau diikuti oleh pemerintah daerah lainnya. Lantas, dengan adanya aturan tersebut dapat mengusik kinerja dari emiten rokok secara signifikan?