Bisnis.com, JAKARTA — Risiko mengintai industri reksa dana seiring dengan penerapan insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik.
Insentif PPh bunga obligasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berlaku per 30 Agustus 2021.