Bisnis.com, JAKARTA — Terpaan badai untuk emiten penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), masih belum berakhir.
Maskapai pelat merah berkode saham GIAA itu kali ini kalah dalam gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan perusahaan penyewa pesawat (lessor) di pengadilan arbritase internasional atau London Court Internasional Arbitration (LCIA).