Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Menakar Efek Moratorium PKPU Bagi Emiten di Lantai Bursa
Lihat Foto
Premium

Menakar Efek Moratorium PKPU Bagi Emiten di Lantai Bursa

Sejumlah emiten di lantai bursa tercatat terjerat status PKPU dan mengajukan pailit. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri di tengah masih tingginya tekanan akibat pandemi Covid-19.
Asteria Desi Kartika Sari
Asteria Desi Kartika Sari - Bisnis.com
31 Agustus 2021 | 07:12 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pandemi yang melanda dunia termasuk Indonesia selama kurang lebih 2 tahun terakhir, telah memberikan efek serta tekanan yang signifikan terhadap sejumlah perusahaan. Satu-persatu perusahaan pun harus tumbang karena lilitan masalah.

Adapun, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyematkan tato 'M' pada perusahaan tercatat atau emiten yang mengindikasikan adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Selain itu, ada juga emiten yang memiliki notasi 'B' lantaran telah mengajukan permohonan pernyataan pailit.

Berdasarkan data keterbukaan informasi BEI per 27 Agustus 2021, dari 81 emiten bernotasi khusus, terdapat delapan jajaran emiten yang memiliki tato 'M'. Mereka  diantaranya PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM), PT Pollux Properti Indonesia Tbk. (POLL), PT Pelangi Indah Canindo Tbk. (PICO).

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top