Menakar Efek Moratorium PKPU Bagi Emiten di Lantai Bursa

Sejumlah emiten di lantai bursa tercatat terjerat status PKPU dan mengajukan pailit. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri di tengah masih tingginya tekanan akibat pandemi Covid-19.

Bisnis.com, JAKARTA – Pandemi yang melanda dunia termasuk Indonesia selama kurang lebih 2 tahun terakhir, telah memberikan efek serta tekanan yang signifikan terhadap sejumlah perusahaan. Satu-persatu perusahaan pun harus tumbang karena lilitan masalah.

Adapun, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyematkan tato 'M' pada perusahaan tercatat atau emiten yang mengindikasikan adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Selain itu, ada juga emiten yang memiliki notasi 'B' lantaran telah mengajukan permohonan pernyataan pailit.

Konten Premium Terbaru