Bisnis.com, JAKARTA — Memasuki pekan terakhir Agustus 2021, deretan perusahaan otomotif dan pembiayaan mulai harap-harap cemas terhadap proyeksi kinerja mereka sampai akhir tahun.
Apabila tak ada aral melintang, kebijakan diskon PPnBM 100 persen yang disahkan Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 sejak Maret 2021, bakal berakhir pekan depan. Tanpa ada perubahan aturan, sepanjang September-Desember memang masih akan ada potongan PPnBM, tetapi angka diskonnya bakal susut dari 100 persen jadi 25 persen saja.