Bisnis.com, JAKARTA — Perjalanan panjang telah dilalui oleh emiten rokok PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMBA) sebelum meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan saham perseroan.
Lewat surat bertanggal 6 Agustus 2021 kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Bentoel Internasional Investama Faisal Saif menyampaikan penjelasan soal suspensi perdagangan saham perseroan.
Dalam suratnya, Faisal menyebut permohonan suspensi itu sehubungan dengan rencana perseroan mengubah status dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup alias go private.
Emiten rokok berkode saham RMBA itu juga akan melakukan pencatatan saham-sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan melakukan penyelesaian proses penawaran tender.
Sejalan dengan permintaan itu, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek RMBA terhitung sejak sesi pertama sesi Jumat (6/8/2021).
“Penghentian sementara perdagangan saham perseroan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tulis Faisal dalam surat yang dikutip, Minggu (8/8/2021).