Pengunjung Wajib Vaksin, Peluang atau Tekanan bagi Emiten Mal?

Pemerintah Daerah DKI Jakarta menetapkan aturan bagi pengunjung untuk wajib vaksin Covid-19, kendati operasional pusat perbelanjaan masih ditutup sementara hingga saat ini. Bagaimana dampaknya terhadap emiten mal, ketika operasionalnya sudah diizinkan buka kembali nantinya?

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pusat perbelanjaan atau mal menjadi sektor yang paling terdampak besar pandemi Covid-19 karena pembatasan ketat aktivitas masyarakat yang berkepanjangan.

Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani pada 3 Agustus 2021.

Konten Premium Terbaru