Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebagai gantinya, pungutan atas konsumsi barang mewah hanya akan dikenakan pada pajak pertambahan nilai (PPN).
PPN bisa dikatakan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini yang menyiapkan, menghasilkan, serta memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).