Bisnis.com, JAKARTA — Seperti yang sebelumnya telah diduga para ekonom, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) akhirnya sepakat mempertahankan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate Facility sebesar 3,5 persen. Suku bunga deposito dan pinjaman juga dipertahankan di bilangan 2,75 persen dan 4,25 persen.
“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, karena ketidakpatian pasar keuangan global di tengah inflasi rendah dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo dalam paparan daring, Kamis (22/7/2021).
Langkah BI untuk menjaga suku bunga tetap rendah juga menjadi stimulus tersendiri bagi berbagai sektor usaha. Tak terkecuali sektor properti, yang bagai habis disuntik vaksin usai menderita akibat pandemi sepanjang tahun lalu.
Sebagai informasi, BI pertama kali menerapkan kebijakan suku bunga 3,5 persen berikut 2,75 persen suku bunga deposito dan 4,25 persen suku bunga pinjaman pada April 2021, alias pada awal kuartal II/2020. Sejak kebijakan tersebut diteken, satu per satu emiten properti mulai melaporkan kinerja positif.
PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) misalnya. Emiten properti yang berada di bawah naungan Grup Lippo tersebut menorehkan marketing sales alias pendapatan prapenjualan senilai Rp2,33 triliun sepanjang semester I/2021.
Catatan tersebut meningkat 122 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya alias year-on-year (yoy).