Bisnis.com, JAKARTA – Cukup banyak emiten yang harus menghadapai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sepanjang paruh pertama tahun ini.
Tidak sedikit emiten yang tercatat mendapatkan notasi khusus "M" dari otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Tato itu diberikan untuk emiten yang tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).