Bisnis.com, JAKARTA — Emiten sektor kawasan industri yang sebelumnya digadang-gadang akan mendapatkan limpahan sentimen positif dari pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan omnibus law Cipta Kerja belum mampu unjuk gigi.
Saham perusahaan tercatat dengan lini bisnis kawasan industri seperti PT Jababeka Tbk. (KIJA), PT Puradelta Lestari Tbk. (DMAS), PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk. (BEST), hingga PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA) sempat berlari kencang usai pengesahan rancangan undang-undang Cipta Kerja melalui sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Ekspektasi sejumlah investor kala itu atas dampak positif omnibus law akan menjaring investasi asing jangka panjang. Salah satu katalis yakni relokasi pabrik dari China ke kawasan Asia Tenggara.
Kendati demikian, laporan beberapa emiten yang memiliki lini bisnis kawasan industri menunjukkan penjualan di sektor itu masih terbilang landai pada kuartal I/2021. Oleh karena itu, mereka harus berpacu menggaet investor untuk memperbaiki rapor tahun ini.
Direktur Utama Bekasi Fajar Industrial Estate Yoshihiro Kobi mengatakan perseroan mengalokasikan belanja modal sebesar Rp300 miliar—Rp350 miliar untuk akuisisi lahan dan pembangunan infrastruktur kawasan industri pada 2021. Namun, capital expenditure (capex) itu akan sangat tergantung pada performa penjualan dan arus kas emiten berkode saham BEST itu.
“Hingga akhir Mei kami sudah membelanjakan capex Rp55 miliar atau 11% dari target alokasi capex 2021,” kata Kobi dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (4/7/2021).