Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan mulai 3-21 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus harian Covid-19 di Indonesia.
Diproyeksikan aturan baru tersebut akan berdampak terhadap terhadap sejumlah emiten. Adapun, sektor yang paling terdampak paling besar khususnya peritel dan pemilik mal karena harus menghentikan operasi untuk sementara.