Bisnis.com, JAKARTA – Melonjaknya angka kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir membuat pemerintah kembali mengencangkan ikat pinggang. Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat berimbas pada pemangkasan jam operasional pusat perbelanjaan.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasionalnya dibatasi maksimal hingga 17.00. Kebijakan baru itu termasuk dalam ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.