Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Nelangsa Emiten Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Mal
Lihat Foto
Premium

Nelangsa Emiten Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Mal

Kebijakan pemerintah yang kembali memperketat operasional pusat perbelanjaan akibat melonjaknya penularan Covid-19, memberikan tekanan tersendiri bagi emiten terkait.
Asteria Desi Kartika Sari
Asteria Desi Kartika Sari - Bisnis.com
29 Juni 2021 | 17:44 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Melonjaknya angka kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir membuat pemerintah kembali mengencangkan ikat pinggang. Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat berimbas pada pemangkasan jam operasional pusat perbelanjaan.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasionalnya dibatasi maksimal hingga 17.00. Kebijakan baru itu termasuk dalam ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kondisi tersebut menjadi tekanan tersendiri bagi para perusahaan pengelola pusat perbelanjaan.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top