Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang masa pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun. Sejumlah efek positif tambahan pun diperkirakan dialami oleh perusahaan pengembang.
Sekadar informasi, pemerintah memperpanjang PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar hingga akhir tahun ini.