Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Efek Tambahan Perpanjangan Insentif PPN Menanti DILD, MTLA, & Sinar Mas
Lihat Foto
Premium

Efek Tambahan Perpanjangan Insentif PPN Menanti DILD, MTLA, & Sinar Mas

Perusahaan pengembang, terutama emiten properti yang terdaftar di lantai bursa, bersiap menanti efek tambahan dari perpanjangan insentif perpajakan untuk sektor perumahan.
Yanita Petriella
Yanita Petriella - Bisnis.com
23 Juni 2021 | 14:31 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang masa pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun. Sejumlah efek positif tambahan pun diperkirakan dialami oleh perusahaan pengembang.

Sekadar informasi, pemerintah memperpanjang PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar hingga akhir tahun ini.

Sebelumnya, dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021. Hal itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (21/6/2021).

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top