Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
PPKM Lanjutan vs Nasib Emiten Mal dan Emiten Ritel
Lihat Foto
Premium

PPKM Lanjutan vs Nasib Emiten Mal dan Emiten Ritel

Jam operasional pusat perbelanjaan kembali dibatasi seiring melonjaknya kasus Covid-19. Bagaimana pengaruhnya ke emiten ritel dan pengelola mal?
Herdanang Ahmad Fauzan
Herdanang Ahmad Fauzan - Bisnis.com
22 Juni 2021 | 20:05 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Melonjaknya tren kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir akhirnya bikin pemerintah mengencangkan sabuk. Kebijakan pembatasan operasional mal hingga pukul 20.00 waktu setempat, sebagaimana yang pernah diterapkan pada kuartal ketiga dan keempat tahun lalu, kembali diberlakukan mulai Selasa (22/6/2021).

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasionalnya maksimal pukul 20.00. Dan pembatasan pengunjung, paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (21/6).

Pemberlakuan regulasi yang diumumkan pascarapat terbatas penanganan Covid-19 tersebut sempat membuat saham emiten ritel yang beroperasi di pusat perbelanjaan dan emiten-emiten pengelola mal melempem pada Senin (21/6). Namun, harga saham-saham emiten tersebut langsung berangsur membaik pada perdagangan saham Selasa (22/6).

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top