Bisnis.com, JAKARTA — Melonjaknya tren kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir akhirnya bikin pemerintah mengencangkan sabuk. Kebijakan pembatasan operasional mal hingga pukul 20.00 waktu setempat, sebagaimana yang pernah diterapkan pada kuartal ketiga dan keempat tahun lalu, kembali diberlakukan mulai Selasa (22/6/2021).
“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasionalnya maksimal pukul 20.00. Dan pembatasan pengunjung, paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (21/6).
Pemberlakuan regulasi yang diumumkan pascarapat terbatas penanganan Covid-19 tersebut sempat membuat saham emiten ritel yang beroperasi di pusat perbelanjaan dan emiten-emiten pengelola mal melempem pada Senin (21/6). Namun, harga saham-saham emiten tersebut langsung berangsur membaik pada perdagangan saham Selasa (22/6).
Beberapa emiten ritel mal seperti PT Hero Supermarket Tbk. (HERO), PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI), hingga PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. (RALS), serta emiten pengelola mal macam PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) bahkan mengalami penguatan harga yang melebihi penurunan pada hari pengumuman kebijakan pembatasan operasional.
Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya tidak menampik adanya pembatasan bakal membuat kinerja emiten-emiten ritel mal dibayangi prospek penurunan kinerja.
“Kami percaya bahwa ketidakpastian karena kondisi negatif pandemi Covid-19 akan tetap membayangi para pemain ritel jika PPKM [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat] diberlakukan,” tulisnya dalam riset terbaru, Selasa (22/6).