PPKM Lanjutan vs Nasib Emiten Mal dan Emiten Ritel

Jam operasional pusat perbelanjaan kembali dibatasi seiring melonjaknya kasus Covid-19. Bagaimana pengaruhnya ke emiten ritel dan pengelola mal?

Bisnis.com, JAKARTA — Melonjaknya tren kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir akhirnya bikin pemerintah mengencangkan sabuk. Kebijakan pembatasan operasional mal hingga pukul 20.00 waktu setempat, sebagaimana yang pernah diterapkan pada kuartal ketiga dan keempat tahun lalu, kembali diberlakukan mulai Selasa (22/6/2021).

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasionalnya maksimal pukul 20.00. Dan pembatasan pengunjung, paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (21/6).

Konten Premium Terbaru