Bisnis.com, JAKARTA — Jalan konglomerat Hary Tanoesoedibjo untuk mengembangkan KEK MNC Lido City seolah makin terbuka lebar setelah KEK MNC Lido City resmi berstatus sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).
Akhir pekan lalu, Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata MNC Lido City yang dimiliki oleh PT MNC Land Tbk (KPIG) melalui anak perusahaannya PT MNC Land Lido, secara resmi telah mendapat status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.
Status KEK itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tanggal 16 Juni yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan adanya beleid itu, seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City sudah dapat menikmati insentif yang melekat pada kawasan ekonomi khusus, yaitu insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, dan Bea Masuk Impor.
Investor juga mendapat berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan atau fasilitas serta kemudahan lainnya.
KEK MNC Lido City, yang dimiliki sepenuhnya oleh KPIG, memiliki luas 3.000 ha di Jabodetabek. KEK MNC Lido City dikelilingi oleh populasi lebih dari 70 juta jiwa dan akses langsung jalan tol dari Jakarta.