Bisnis.com, JAKARTA – Sejak tahun lalu, prospek bisnis emiten rokok terbilang muram, apalagi setelah pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Meskipun cukup beruntung lantaran kenaikan itu tidak setinggi usulan awal yang mencapai 17-20 persen.
Beruntungnya lagi, otoritas fiskal mengumumkan tidak akan menaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku tahun depan. Pemerintah akan menyusun tarif ideal untuk melakukan penyesuaian terhadap harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau atau rokok. Angka kenaikan HJE yang dikaji saat ini berkisar 10 - 12,5 persen.