Bisnis.com, JAKARTA – Properti menjadi salah satu sektor yang paling banyak insentif di tengah pandemi Covid-19. Meski terbilang banjir insentif nyatanya sentimen tersebut tidak belum mampu mengdongkrak rapor merah saham emiten properti.
Misalnya saja, pemerintah telah mengucurkan insentif dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/2021. Pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung PPN 50 persen untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Insentif tersebut berjalan enam bulan, selama bulan Maret hingga Agustus 2021.
Meski dibanjiri insentif, namun rapor Indeks IDX Sector Properties & Real Estate tercatat memiliki kinerja terburuk.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), per 28 Mei 2021, indeks sektor properti tersebut mengalami koreksi terdalam, atau sebesar 14,91 persen secara year to date (ytd) meski Bank Indonesia tidak mengubah suku bunga acuannya di level tersendah yakni 3,5 persen.