Bisnis.com, JAKARTA — Sejak awal bulan ini, nasib PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) berada di tangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada Senin (24/5/2021), emiten konstruksi pelat merah tersebut bakal melakoni persidangan keempatnya terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan PT Existama Putranindo selaku vendor ekspedisi.
Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 187/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut cukup memukul reputasi saham emiten konstruksi itu di pasar modal. Betapa tidak, sejak permohonan didaftarkan pada 22 April 2021, saham WSBP terpantau terus mengalami kejatuhan.