Bisnis.com, JAKARTA — Badai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjerat perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.
Hingga Jumat (23/4/2021), Sritex berikut lima anak usahanya yakni PT Rayon Utama Makmur (RUM), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya dan PT Senang Kharisma Textil digugat empat pihak di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.