Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah emiten bisnis media penyiaran bersiap bersaing memperebutkan status sebagai penyelenggara multipleksing (mux) untuk siaran televisi digital terestrial di 22 provinsi.
Setidaknya terdapat tiga perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang anak usahanya atau entitas bisnisnya akan ikut serta dalam lelang penyelenggara multipleksing. Mereka akan bersaing di sejumlah wilayah memperebutkan slot penyelenggara mux yang terbatas.