Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) menghentikan sementara perdagangan saham PT Inti Indorayon Utama Tbk. (INRU), PT Semen Gresik (Persero) Tbk. (SMGR), PT Inco Tbk. (INCO), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP), dan PT H.M. Sampoerna Tbk. (HMSP) selama tiga hari mulai dari 29 Maret 1993 — 31 Maret 1993.
Tindakan penghentian sementara harus dilakukan oleh Otoritas Bursa atas kelima saham itu untuk melokalisasi peredaran saham yang diduga dipalsukan. BEJ dan BES mengumpulkan informasi mengenai identitas saham termasuk jumlah, nilai, dan keberadaan selama masa penghentian.
Laporan Koran Bisnis Indonesia edisi 30 Maret 1993 merekam kasus indikasi pemalsuan lima saham oleh dua orang nasabah dalam artikel berjudul ‘BEJ & BES hentikan sementara transaksi atas 5 jenis saham’.
Dalam surat Direksi BEJ kepada anggota bursa, terungkap bahwa kelima jenis saham tersebut dijual oleh dua nasabah galeri BEJ dengan nama Hedina Salim dan Lukman Hartono. Keduanya juga menjabat sebagai komisaris dan direktur PT Megawira Gunita.
Kedua nasabah itu melakukan order jual kepada sejumlah perusahaan efek di antaranya PT SSI, PT MS, PT BI, dan PT BSI sedangkan pialang beli yakni PT M, PT BSI, dan PT WI CDI.
Adapun, Biro Administrasi Efek (BAE) yang menangani registrasi saham tersebut masing-masing yakni PT Sirca Datapro untuk sekuritas Inti Indorayon Utama dan H.M. Sampoerna. Sementara itu, Indah Kiat Pulp & Paper ditangani oleh PT Sinar Gunitama sementara Inco dan Semen Gresik menangani sendiri registrasi saham.