Jurus Menangkal IPO Saham 'Kaleng-kaleng'

Otoritas Jasa Keuangan memburu direksi dan komisaris hingga pemegang saham pengendali emiten yang merugikan pemegang saham publik. Menghindari emiten yang buruk atau istilahnya kaleng-kaleng.

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 44,13 persen pemegang saham publik First Indo American Leasing Tbk. (FINN) hanya bisa menghela napas panjang. Pada 2 Maret 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan resmi menghapus saham FINN dari pasar modal yang menyebabkan investasi di pasar modal menguap ilang. 

Emiten pembiayaan yang mengalami oversubscribed hingga 2,5 kali saat pelaksanaan IPO pada 8 Juni 2017 dengan harga Rp105 itu, telah menerima sanksi surat peringatan dari OJK industri keuangan non bank (IKNB) sejak 16 Januari 2020, surat peringatan terus berdatangan hingga akhirnya dilakukan pencabutan. 

Konten Premium Terbaru