Bisnis.com, JAKARTA – Setelah selama setahun terakhir tertekan oleh pandemi Covid-19, industri properti Tanah Air, terutama rumah hunian akhirnya diguyur oleh sejumlah insentif.
Pemerintah memberikan insentif berupa diskon pajak melalui fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif tersebut diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.
Pemerintah berharap, diskon PPN untuk sektor properti selama 6 bulan tersebut dapat mendorong pemulihan industri properti nasional.
Adapun mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari pajak yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Selanjutnya, ada pula pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun, dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Insentif terbaru ini makin melengkapi banjir stimulus bagi sektor properti nasional di tengah pandemi Covid-19.