Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings memberikan pandangannya terkait relaksasi pajak penjualan atas barang mewah dan aturan uang muka kendaraan yang diberikan untuk memacu penjualan dan pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
Bank Indonesia secara resmi mengesahkan penerapan kebijakan down payment (DP) atau uang muka nol persen untuk kredit semua jenis kendaraan bermotor. Relaksasi itu akan dimulai pada awal Maret 2021 dan berakhir akhir tahun ini.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut langkah itu sebagai bagian dari sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha. Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya mengatakan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dalam penerapannya, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan diberlakukan 0 persen pada Maret — Mei. Selanjutnya, diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni — Agustus, dan 25 persen periode September — November 2021.
Dalam publikasi terbarunya Jumat (19/2/2021), Fitch Ratings menilai relaksasi PPnBM nol persen dan aturan pembayaran uang muka kemungkinan besar tidak akan berdampak terhadap peningkatan penjualan kendaraan serta pembiayaan pada 2021.