Bisnis.com, JAKARTA – Belasan emiten yang masuk ke dalam daftar risiko delisting PT Bursa Efek Indonesia makin mendekati batas waktu suspensi 24 bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, jumlah emiten yang mengalami delisting atau penghapusan pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bertambah dalam 3 tahun terakhir.
Data BEI menunjukkan ada empat emiten yang angkat kaki pada 2018 yakni PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk. (SQBB), PT Jaya Pari Steel Tbk. (JPRS), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB), dan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK).
Catatan delisting emiten bertambah menjadi enam pada 2019. PT Bank Mitraniaga Tbk. (NAGA), PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP), PT Bara Jaya Internasional Tbk. (ATPK), PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. (BBNP), PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMCW), dan PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI) angkat kaki dari BEI.
Tahun lalu, sebanyak enam emiten juga berkemas dari BEI yakni PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA), PT Leo Investments Tbk. (ITTG), PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL), PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN), dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN).
Sampai dengan Selasa (9/2/2021), data yang dihimpun Bisnis menunjukkan ada belasan emiten yang masuk kategori risiko delisting. Sebanyak 11 perusahaan tercatat tinggal menghitung bulan memasuki periode suspensi 24 bulan.