Bisnis.com, JAKARTA — Kabar kurang baik menerpa sektor industri petrokimia. Regulasi masa kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor ini dinilai terlampau pendek sehingga berpotensi menjadi hambatan bagi realisasi mega proyek petrokimia bernilai miliaran dolar AS di Indonesia.
Pelaku industri petrokimia meminta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit dapat memerinci Sektor Usaha Tertentu dengan Bidang Usaha KBLI 20117 dan KBLI 20131 mendapat masa pengkreditan PPN Masukan hingga 15 tahun.