Bisnis.com, JAKARTA - Besarnya dampak ekonomi perusahaan pelat merah di Tanah Air membuat pemerintah mengatur ulang kuasa dalam badan usaha milik negara (BUMN).
Menteri Keuangan yang sebelumnya ditetapkan sebagai otoritas yang diizinkan mengangkat dan memberhentikan pengurus perusahaan BUMN direvisi menjadi hanya sektor perbankan, asuransi dan jasa keuangan.