Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengeluarkan wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis. Adapun kebijakan fiskal tersebut diharapkan mampu menambah penerimaan negara khususnya melalui cukai.
Wacana tersebut sebelumnya diutarakan Menkeu Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR RI pada Rabu (28/1/2021). Pemerintah bertujuan untuk memperbanyak jumlah barang kena cukai (BKC) sehingga konsumsi masyarakat atas barang yang berdampak negatif dapat dikendalikan.
Dalam catatan Bisnis, jika dilihat berdasarkan strukturnya, penerimaan cukai Indonesia tergolong paling minim dibandingkan negara lain, lantaran hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Sementara itu di beberapa negara jumlah BKC bisa lebih dari tiga jenis bahkan ada yang mencapai sekitar 20 barang. Finlandia misalnya memiliki 16 jenis BKC, Prancis 14 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korsel 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, India 28 jenis BKC.
Dengan jumlah BKC yang terbatas, penerimaan cukai pemerintah selalu didominasi oleh cukai hasil tembakau atau CHT. Sejauh ini, pemerintah sebenarnya memiliki harapan tambahan penerimaan dari pengenaan cukai plastik.
Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sepanjang tahun lalu realisasi penerimaan cukai sebesar Rp176,31 triliun. Penerimaan cukai tersebut ditopang oleh CHT sebesar Rp170,24 triliun. Adapun pencapaian tersebut lebih tinggi sekitar 3,21 persen dari target Rp164,94 triliun.