Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses penyesuain tarif royalti untuk komoditas batu bara dan emas. Hal ini dilakukan sebagai langkah optimalisasi penerimaan negara.
Adapun penyesuaian tarif royalti batu bara dilakukan sehubungan dengan berlakunya aturan yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak.
Sementara itu, untuk komoditas emas, pemerintah juga tengah mengkaji pengaturan kenaikan tarif royalti untuk harga emas di atas US$1.700 per ounces. Dengan kenaikan harga emas yang terjadi selama ini, harapannya dapat mendongkrak penerimaan negara dari logam mulia tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan akibatnya dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait Perpajakan yang disiapakan oleh Kementerian Keuangan, royalti IUP atau Izin pertambangan batu bara akan disesuaikan secara berjenjang.
Upaya ini, tuturnya, digunakan untuk menjamin peningkatan penerimaan negara sesuai dengan amanat oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Kendati demikian, Ridwan belum dapat menyampaikan berapa tingkat kenaikan penyesuaian royalti karena hal ini belum diputuskan oleh pemerintah.