Bisnis.com, JAKARTA – Transparansi penjualan aset sawit milik Grup Salim ke perusahaan Malaysia, Guthrie Bhd, pada 2001 menuai polemik. Ada dugaan kerugian negara sedikitnya Rp1,1 triliun.
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (Maksi) pun menyesalkan penjualan aset tersebut ke Guthrie oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pasalnya, proses penjualannya seolah direkayasa sehingga kecil kemungkinan investor lokal bisa ikut bersaing memenangkan tender yang dilakukan BPPN.
Hal ini turut dilaporkan oleh Bisnis Indonesia edisi 24 Januari 2001 dengan judul Ada rekayasa dalam penjualan aset sawit Salim ke Guthrie.
Ketika itu, Ketua Umum HKTI Siswono Yudo Husodo menilai BPPN sengaja menggabungkan 25 perusahaan perkebunan sawit milik Grup Salim ke dalam satu paket, sehingga nilai penawarannya menjadi sangat tinggi. Langkah itu disebut membuat investor lokal menjadi tidak kuat mengikuti tender.
"Lalu, saat ditetapkan Guthrie sebagai pemenang tender pembelian aset tersebut, prosesnya sangat tidak transparan sehingga terkesan dijual murah," paparnya.
BPPN menyebutkan nilai aset tersebut mencapai Rp3,914 triliun. Angka itu mencakup 12 pabrik CPO.