Bisnis.com, JAKARTA - Harga rokok akan naik per 1 Februari 2021 seiring berlakunya tarif baru cukai yang ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk 2021 rata-rata 12,5 persen. Meski begitu, Kementerian Keuangan tidak menaikan tarif cukai untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT).