Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah emiten di lantai bursa terpaksa harus berurusan dengan kasus hukum di awal tahun ini. Kondisi ini memberikan dinamika baru di pasar modal Indonesia.
Emiten dari kelompok Badan Usaha Milik Negara menjadi yang terbanyak dalam hal terjerat kasus hukum di awal tahun ini.
Baru-baru ini, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) digugat pengusaha asal Surabaya. Atas kasus tersebut, emiten dengan kode saham ANTM tersebut diminta membayar ganti rugi mencapai Rp817,4 miliar.
engadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.
Pengusaha asal Surabaya tersebut mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh oknum pekerja di gerai resmi tersebut.
Namun, alih-alih menerima 7 ton emas yang diberikan hanya 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli. Untuk itu ANTM dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.