Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2020 pada momen pergantian tahun kemarin menjadi angin segar tersendiri bagi kalangan investor saham.
Aturan yang diundangkan pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku 6 bulan terhitung setelah pengesahan ini diharapkan mampu memperkecil risiko kerugian di kalangan investor. Sebab, di dalamnya OJK telah menetapkan sejumlah mekanisme dana kompensasi kerugian (disgorgement fund) kepada investor, berupa pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal.