Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2020 pada momen pergantian tahun kemarin menjadi angin segar tersendiri bagi kalangan investor saham.
Aturan yang diundangkan pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku 6 bulan terhitung setelah pengesahan ini diharapkan mampu memperkecil risiko kerugian di kalangan investor. Sebab, di dalamnya OJK telah menetapkan sejumlah mekanisme dana kompensasi kerugian (disgorgement fund) kepada investor, berupa pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal.
Pihak yang diikat dalam aturan tersebut bukan cuma emiten atau perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa. Melainkan, seluruh kalangan—perseorangan, asosiasi, atau organisasi—yang terlibat di dalam pasar modal. Termasuk, di antaranya perusahaan efek hingga komunitas investor yang di dalamnya meliputi broker, analis, maupun pelaku pasar modal lain.
Sepanjang terbukti melakukan kesengajaan pelanggaran untuk mendapat keuntungan atau menghindari kerugian, pihak tersebut dapat diminta untuk mengembalikan uang sesuai nilai keuntungan yang mereka dapat, atau setara nilai kerugian yang mereka hindari, kepada investor yang terdampak.
“Kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat membuka perdagangan saham 2021 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/1/2021).
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek (APEI) Octavianus Budiyanto melontarkan harapan serupa dengan Wimboh. Secara spesifik, dia meyakini regulasi ini akan menjadi magnet untuk kehadiran lebih banyak investor ritel ke pasar modal.