Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pelat merah sektor penerbangan, PT Garuda Indonesia Tbk, terpaksa harus termasuk dalam daftar emiten bernotasi khusus yang diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Emiten dengan kode saham GIAA masuk dalam daftar emiten bertato "E" yang berarti memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir atau defisiensi modal.
Pada 30 September 2019, tercatat jumlah emiten yang terkena tato E hanya berjumlah 26 perusahaan. Hingga 30 Agustus 2020, jumlah emiten dengan tanda E 'baru' 30 perusahaan.
Adapun, per akhir semester I/2020, posisi ekuitas GIAA tercatat minus US$80,77 juta. Angka ini bertolak belakang dari ekuitas per 31 Desember 2019 yang masih surplus US$720,6 juta.
Sebelumnya Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan kondisi perusahaan yang kurang baik berimplikasi ke ekuitas seperti yang dilaporkan oleh BEI. Kerugian yang terjadi setiap bulan berimplikasi terhadap posisi ekuitas perseroan.
Dia mengungkapkan maskapai pelat merah itu berupaya memperbaiki posisi ekuitas perseroan. Langkah yang ditempuh adalah dengan meningkatkan penjualan serta menekan biaya.