Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pelat merah sektor penerbangan, PT Garuda Indonesia Tbk, terpaksa harus termasuk dalam daftar emiten bernotasi khusus yang diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Emiten dengan kode saham GIAA masuk dalam daftar emiten bertato "E" yang berarti memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir atau defisiensi modal.