Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan Undang-undang No. 5/1964 menjadi UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi menjadi pertanda dimulainya rezim liberalisasi bisnis jaringan suara, teks dan data. Arah baru ini sekaligus mengakhiri era monopoli yang dinikmati PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM).
Model usaha interkoneksi yang menjadi andalan perusahaan kemudian ikut dirombak oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 08/per/M.KOMINFO/02/2006. Inti aturan itu adalah pembaharuan model perhitungan biaya interkoneksi dari berbagi pendapatan (revenue sharing) menjadi berbasiskan biaya(cost based).