Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan Undang-undang No. 5/1964 menjadi UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi menjadi pertanda dimulainya rezim liberalisasi bisnis jaringan suara, teks dan data. Arah baru ini sekaligus mengakhiri era monopoli yang dinikmati PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM).
Model usaha interkoneksi yang menjadi andalan perusahaan kemudian ikut dirombak oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 08/per/M.KOMINFO/02/2006. Inti aturan itu adalah pembaharuan model perhitungan biaya interkoneksi dari berbagi pendapatan (revenue sharing) menjadi berbasiskan biaya(cost based).
Bisnis Indonesia edisi 29 Desember 2005 menurunkan laporan akhirnya pemerintah mendapatkan nilai kesepakatan pembayaran kompensasi ini untuk mendorong bisnis public switched telephone network (PSTN) menjadi lebih bersaing. Dalam laporan dengan tajuk "Kompensasi duopoli mulai dibayarkan" itu disebutkan pada akhir 2005 pemerintah membayarkan Rp90 miliar kepada Telkom karena telah diputuskan dilakukan terminasi dini.
Kompensasi terminasi dini ini kemudian kembali dicicil pada Juni 2006 juga dalam jumlah yang sama, selanjutnya pada 2007 kembali membayarkan Rp180 miliar. Pembayaran Rp118 miliar sisanya akan ditentukan kemudian.
Model pembayaran terminasi ini merupakan kesepakatan antara Depkominfo bersama Depkeu dengan Telkom yang ditandatangani pada 15 Desember 2005 di Kantor Ditjen Postel Jakarta.