Historia Bisnis: Pemerintah Bayar Telkom (TLKM) Rp478 Miliar untuk Terminasi Monopoli

Pemerintah membayarkan kompensasi atas penghapusan hak monopoli telepon saluran tetap kepada Telkom sebesar Rp478 miliar secara bertahap dalam lima tahun.

Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan Undang-undang No. 5/1964 menjadi UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi menjadi pertanda dimulainya rezim liberalisasi bisnis jaringan suara, teks dan data. Arah baru ini sekaligus mengakhiri era monopoli yang dinikmati PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM).

Model usaha interkoneksi yang menjadi andalan perusahaan kemudian ikut dirombak oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 08/per/M.KOMINFO/02/2006. Inti aturan itu adalah pembaharuan model perhitungan biaya interkoneksi dari berbagi pendapatan (revenue sharing) menjadi berbasiskan biaya(cost based). 

Konten Premium Terbaru