Bisnis.com, JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya menjadi momen krusial bagi perusahaan-perusahaan ritel untuk mengeruk pundi-pundi pendapatan. Namun, pengecualian tampaknya akan terjadi pada momen tahun ini.
Penyebabnya adalah rencana pemerintah untuk membatasi operasional gerai-gerai ritel, pusat perbelanjaan, dan restoran hingga awal tahun depan. Rencana ini pertama kali terdengar nyaring saat Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” kata Luhut, Selasa (15/12/2020).
Dorongan tersebut akhirnya bikin Anies benar-benar menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, Rabu (16/12). Salah satu imbauan dalam surat ini adalah agar pengusaha membatasi aktivitas bisnisnya sampai pukul 19.00 WIB, terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sikap Anies tersebut lantas kompak diikuti kepala daerah lain. Mulai dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Pasar modal turut terdampak. Emiten-emiten ritel modern, khususnya yang terjun di bisnis minimarket, tercatat kompak mengalami pelemahan harga saham pada perdagangan Kamis (17/12).