Bisnis.com, JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya menjadi momen krusial bagi perusahaan-perusahaan ritel untuk mengeruk pundi-pundi pendapatan. Namun, pengecualian tampaknya akan terjadi pada momen tahun ini.
Penyebabnya adalah rencana pemerintah untuk membatasi operasional gerai-gerai ritel, pusat perbelanjaan, dan restoran hingga awal tahun depan. Rencana ini pertama kali terdengar nyaring saat Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.