Bisnis.com, JAKARTA — Dua emiten badan usaha milik negara (BUMN), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), tidak langsung menerima investasi pemerintah begitu izin penerbitan obligasi wajib konversi dikantongi dari pemegang saham bulan lalu.
Euforia para pemegang saham Garuda Indonesia dan Krakatau Steel tidak terbendung setelah keduanya mendapat restu rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatory convertible bond (MCB) pada akhir November 2020.