Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Termasuk Incaran Chairul Tanjung, Buru Cuan dari 17 Bank Wajib Aksi Korporasi Ini
Lihat Foto
Premium

Termasuk Incaran Chairul Tanjung, Buru Cuan dari 17 Bank Wajib Aksi Korporasi Ini

Sebanyak emiten 17 bank harus melakukan aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan modal berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com
05 November 2020 | 14:41 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 17 emiten perbankan di Bursa Efek Indonesia harus melakukan aksi korporasi tambah modal ataupun merger pada 2021 dan 2022 sebagai dampak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Beleid itu mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimal Rp2 triliun pada 2021. Jumlah ini ditambah menjadi Rp3 triliun pada 2022. Sedangkan pada tahun ini seluruh bank sudah berada di BUKU II atau memiliki modal inti di atas Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020 nanti.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menyebutkan penambahan modal oleh pemilik bank adalah sebuah keharusan. Untuk itu dirinya mempersilahkan pelaku industri melakukan konsolidasi, melakukan penambahan modal sendiri atau menggandeng investor strategis.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top