Bisnis.com, JAKARTA – Penyerahan aset oleh konglomerat dalam resesi ekonomi 1998 kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menghasilkan tumpukan harta tidak likuid yang sangat besar.
Untuk itu, pemerintah melalui BPPN terus melakukan pembersihan. Namun hingga akhir 2019 masih terdapat sisa utang piutang BPPN ini senilai Rp91,72 triliun baik dalam bentuk aset kredit ataupun Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).