Bisnis.com, JAKARTA – Penyerahan aset oleh konglomerat dalam resesi ekonomi 1998 kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menghasilkan tumpukan harta tidak likuid yang sangat besar.
Untuk itu, pemerintah melalui BPPN terus melakukan pembersihan. Namun hingga akhir 2019 masih terdapat sisa utang piutang BPPN ini senilai Rp91,72 triliun baik dalam bentuk aset kredit ataupun Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Pelelangan aset oleh negara ini menjaring nama-nama perusahaan baru maupun pengelola kekayaan lintas negara. Salah satu lelang yang menarik perhatian publik dalam pengurusan harta akibat krisis ekonomi 1998 itu adalah pelelangan dua perusahaan eks Sjamsul Nursalim senilai Rp11 triliun pada 2003.
Bisnis Indonesia edisi 29 Oktober 2003 melaporkan pelepasan dua pabrik senilai Rp11 triliun itu laku seharga Rp1,83 triliun kepada Garibaldi Venture Fund Limited. Perusahaan pengelola keuangan baru yang kemudian hari diketahui memiliki basis di Malaysia.
“Aset eks Nursalim ditawar lima investor. Dua investor menawar di atas floor price, satu di bawah harga dasar serta dua menawar secara terpisah (masing-masing aset),” kata Ketua BPPN Syafruddin Temenggung dalam Bisnis Indonesia edisi 17 tahun lalu itu.