Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI baru saja mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun dalam beleid itu turut diatur mengenai sektor telekomunikasi. Lalu bagaimana dampaknya terhadap perusahaan telekomunikasi, terutama perusahaan pelat merah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.?
Seperti diketahui, dalam UU Cipta kerja turut mengatur mengenai penyewaan infrastruktur pasif telekomunikasi/penyiaran dari yang sebelumnya bersifat business to business (B2B) menjadi berkeadilan, wajar dan tidak diskriminatif.