HISTORIA BISNIS: Restu DPR Era Orde Baru untuk Modernisasi Pasar Modal

Tepat 25 tahun lalu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan restu atas penerbitan peraturan untuk memodernisasi pasar modal Tanah Air. Peraturan itu adalah UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pasar Modal dalam beberapa tahun terakhir cenderung timbul tenggelam.

Sebagian besar masukan mengenai diperlukannya atas revisi beleid tersebut adalah kebutuhan akan pembaruan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa UU tersebut tak lagi relevan dengan kondisi pasar modal saat ini, lantaran sudah berusia seperempat abad.

Konten Premium Terbaru