Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pasar Modal dalam beberapa tahun terakhir cenderung timbul tenggelam.
Sebagian besar masukan mengenai diperlukannya atas revisi beleid tersebut adalah kebutuhan akan pembaruan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa UU tersebut tak lagi relevan dengan kondisi pasar modal saat ini, lantaran sudah berusia seperempat abad.
Bahkan baru-baru ini, pemerintah disebut sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias Omnibus Law Keuangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, UU yang akan tercakup dalam omnibus law itu beberapa di antaranya adalah UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Adapun jika menarik ke belakang, UU Pasar Modal merupakan salah satu tonggak utama perkembangan pasar modal di Indonesia.
Tepat 25 tahun yang lalu, UU Pasar Modal mendapatkan restu dari DPR RI. Seperti diberitakan di Koran Bisnis Indonesia edisi 3 Oktober 1995, parlemen sepakat UU Pasar Modal akan menjadi landasan sekaligus memperkokoh pengembangan pasar modal Indonesia.