Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pasar Modal dalam beberapa tahun terakhir cenderung timbul tenggelam.
Sebagian besar masukan mengenai diperlukannya atas revisi beleid tersebut adalah kebutuhan akan pembaruan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa UU tersebut tak lagi relevan dengan kondisi pasar modal saat ini, lantaran sudah berusia seperempat abad.