Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada PT Bangun Olahsarana Sukses (BOS).
Perusahaan ini merupakan satu dari empat anak usaha PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. (BOSS). Bangun Olahsarana bersama tiga perusahaan lainnya yakni PT Pratama Bersama, PT Energi Amzal Bersama, dan PT Pratama Buana Sentosa menjadi pemegang konsesi milik BOSS dalam satu kawasan seluas 16.000 hektare.