Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk menggenjot dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 dengan memberikan jaminan bagi perbankan untuk menyalurkan kredit korporasi.
Pemerintah meluncurkan program penjaminan pinjaman korporasi berapa kredit modal kerja (KMK) kepada korporasi non-Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Total plafond kredit yang disasar mencapai Rp100 triliun dengan melibatkan 15 bank. Selain perusahaan tertutup sejumlah bank yang berstatus perusahaan terbuka juga diminta terlibat. Jajaran bank papan atas seperti PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., hingga PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) ikut ambil bagian (lihat tabel).
Program penjaminan kredit ini berlaku untuk plafon pinjaman mulai dari Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun. Penjaminan diberikan kepada korporasi berorientasi ekspor atau padat karya dengan jumlah karyawan minimal 300 orang. Syarat tersebut merujuk pada PP No.43/2019 sesuai PMK No.16/2020.
Selain harus berstatus non-UMKM dan non-BUMN, debitur juga harus terbebas dari daftar kasus hukum maupun tuntutan kepailitan. Selain itu, debitur harus tercatat memiliki kredit dalam status lancar sebelum terjadi pandemi Covid-19. Harapannya program dapat mendukung daya tahan korporasi, penjadwalan ulang pembayaran atau menambah ekspansi melalui kredit modal kerja (KMK).